TIDAK BENAR MICROSOFT AKAN MELAKUKAN RAZIA WARNET
Posted In:
News
.
By Admin DMG
Sumber : http://gate.polarhome.com/pipermail/gmni/2003-August/000212.html
Sebenarnya isu ini tidak hanya terjadi pada tahun ini. Pada akhir tahun 2001 (November) juga pernah terjadi isu akan adanya razia software bajakan oleh Microsoft. Namun pihak Microsoft sendiri membantahnya. Presiden Direktur Microsoft Indonesia, Andrew McBean menyatakan bahwa "Kami akan menempuh cara-cara yang benar, pantas, layak dan smart." (http://www.kowarisby.or.id/detailview.php?id_berita=43).
Lalu isu razia ini kembali berkembang pada pertengahan tahun 2002 (April). Isu April Mop, karena juga ternyata isu tersebut juga HOAX atau tidak benar. Berikut pernyataan yang cukup menarik dari ibu Diana Soedardi Ardian dari Microsoft Indonesia :
--- start ---
Microsoft Corp. dalam hal ini selaku pemilik hak Cipta atas perangkat lunaknya malakukan beberapa hal dalam menghadapi maraknya pembajakan atas perangkat lunak yaitu dengan secara kontinyu melakukan riset atas teknologi anti pembajakan yang lebih memadai dari hari kehari, contohnya "product activation" serta membina integritas para channel distribusi untuk mengurangi cost akibat pembajakan.
Ada tiga hal yang secara bersama-sama selalu dilakukan Microsoft yaitu:
1. Melakukan kegiatan edukasi kepada konsumen, sehingga konsumen menyadari bahaya yang mengintai dibalik penggunaan software bajakan
2. Melakukan investigasi berskala internasional, disertai usaha penegakkan hukum melalui jalur/aparat penegak hukum yang ada, untuk menjamin Hak Ciptanya terlindungi.
3. Menjalin kerjasama yang baik dengan asosiasi terkait, pemerintah dan kalangan akademisi untuk mensosialisasikan pentingnya menggunakan perangkat lunak yang legal.
Microsoft Indonesia tidak pernah melakukan razia maupun tindakan serupa dengan nama apapun (mungkin pernah beken dengan istilah sweeping) karena memang tidak mempunyai kewenangan tersebut. Lingkup usaha kami adalah Sales & Marketing, sehingga segala sesuatu hal yang berkaitan dengan usaha-usaha penegakan hukum kami serahkan kepada yang berwajib, namun kami akan sangat mendukung usaha-usaha tersebut demi terciptanya iklim HAKI yang lebih kondusif di masa datang. Yang pernah kami lakukan tahun lalu kepada para reseller untuk membuktikan bahwa oknum tertentu telah melakukan tindakan hard disk loading adalah dengan cara uji coba pembelian atau kami istilahkan dengan Dealer Test Purchase Program (DTPP). Dalam hal ini kami membeli produk-produk yang dijual oleh para reseller tersebut dengan sah, tanpa cara-cara yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kondisi seperti ini memang banyak pihak yang menjadi opportunis dan menangguk keuntungan dari ketidak tahuan masyarakat, untuk itu sekiranya Bapak, maupun rekan-rekan melihat atau mencurigai ancaman-ancaman razia yang mengatas namakan PT. Microsoft, kami mohonkan agar dapat menkonfirmasikan kepada kami.
Mengenai dimana Bapak dapat memperoleh perangkat lunak Microsoft yang original beserta harganya, Bapak bisa kunjungi kami di http://www.microsoft.com/Indonesia/partners
Mengenai informasi yang lebih lengkap tentang pembajakan silahkan kunjungi: http://www.microsoft.com/piracy untuk informasi umum atau http://www.microsoft.com/piracy/howtotell untuk fitur-fitur anti pembajakan pada produk OEM.
--- end ---
Itu dulu sebelum UU HAKI No.19 tahun 2002, namun bagaimana sekarang? Setelah UU HAKI No.19 tahun 2002 itu diberlakukan sejak tanggal 23 Juli 2003 yang lalu. Dirjen HAKI Depkeh HAM Abdul Bari Azed menyatakan bahwa 3 bulan kedepan mereka akan mendata dulu software-software yang illegal tersebut dan mengirimi surat peringatan untuk tidak menggunakan software illegal (http://www.detikinet.com/software/2003/07/29/20030729-194655.shtml).
Lagi-lagi kembali beredar isu razia warnet. Dengan simpang siurnya berita tentang razia warnet ini sungguh sangat meresahkan pengusaha warnet. Bahkan ada beberapa warnet yang sampai tutup karena takut kena razia. Untuk itulah sebagai upaya klarifikasi diakan pertemuan tanggal 29 Juli 2003 antara AWARI/Asosiasi Warnet Indonesia (ibu Judith), LINUX (pak Ase dan Rusmanto) dan MICROSOFT (Ibu Diana). Berikut notulen dari pertemuan tersebut yang di informasikan oleh rekan saya Donny B.U :
--- start ---
Pernyataan dari Ibu Diana (MICROSOFT) :
Microsoft mengklarifikasikan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan sweeping, ataupun meminta aparat melakukan sweeping ke warnet-warnet. kalaupun ada aparat penegak hukum atau orang2 yang mengaku dirinya sebagai pegawai Microsoft yang melakukan sweeping dan/atau meminta uang, itu sama sekali tidak ada keterlibatannya dengan microsoft, dan mereka bisa dikatakan sebagai oknum. warnet berhak untuk menanyakan identitas jelas dari setiap orang yang mengaku aparat atau dari microsoft, dan berhak untuk menolak setiap permintaan dari oknum yang aneh-aneh tersebut. kebijakan microsoft hanyalah sebatas pada marketing dan selling, tidak ikut-ikutan ke soal penegakan hukum dan uu hak cipta. bahwasanya uu hak cipta tersebut menguntungkan microsoft, itu adalah implikasi dari diratifikasinya perjanjian WTO oleh pemerintah Indonesia. kalaupun ada razia/sweeping, maka haruslah melibatkan beberapa unsur yang terkait sekaligus, yaitu kepolisian, kejaksaan, ditjen haki depkeham dan BSA (business software alliance) sebagai wakil dari berbagai vendor software dunia.
Untuk menelurkan suatu skema kerjasama dengan warnet, Microsoft indonesia tidak bisa dengan mudah langsung menelurkannya. karena tiap model kerjasama dan model bisnis yang akan dilakukan, harus atas sepengetahuan dan persetujuan microsoft regional dan microsoft pusat. ini merupakan kebijakan mutlak dari microsoft pusat yang tidak bisa ditawar-tawar, sehingga proses skema kerjasama tersebut tidak bisa buru-buru dikeluarkan. bahkan untuk kerjasama dengan komunitas warnet, belum banyak contoh model bisnisnya di berbagai kantor microsoft di dunia. sehingga mereka harus bolak-balik berdialog dengan microsoft regional dan microsoft pusat.
microsoft indonesia tengah mendraft suatu skema khusus bagi warnet, yang ancer2nya adalah sebagai berikut :
tengah dipertimbangkan mana yang paling menguntungkan bagi warnet, apakah model volume licensing (minimal pembelian adalah 5 lisensi, makin banyak akan makin murah) atau OEM (minimal pembelian adalah 1 lisensi, di paket dengan hardware tertentu semisal mouse, beli 1 dan beli banyak harganya sama persatuannya). harga perlisensinya akan dibuat sereliabel mungkin bagi warnet, dengan mengkombinasikan beberapa trik tertentu agar tidak terlalu melenceng dengan aturan yang ditetapkan oleh microsoft pusat. dan harga tersebut akan dapat dicicil setidaknya 12 hingga 24 bulan. ancer2 harga sebenarnya telah disebutkan, tetapi berhubung belum resmi dan masih sensitif, maka bagi yang ingin tahu silakan japri ke mbak judith saja :) lisensi tersebut nanti akan berupa satu paket untuk satu komputer, yang berisi sistem operasi windows dan office standar sedang digodok pula mekanisme membeli lisensi tersebut. yang saat itu menjadi ancer2 kesepakatan awal dengan awari adalah, jika warnet tersebut berbadan hukum maka bisa langsung membeli di reseller yang ditunjuk microsoft, dengan menunjukan keabsahan badan hukum warnet tersebut. bagi yang belum berbadan hukum, diperlukan semacam surat keterangan dari asosiasi warnet (awari, komitel, dsb), ditambah surat keterangan dari pejabat setempat mengenai keberadaan warnet tersebut (entah rt/rw ataupun kelurahaan), dan untuk pembelian lisensi tersebut bisa langsung ke reseller berbekalkan surat2 tersebut atau dibantu oleh asosiasi warnet yang telah mengadakan kerjasama dengan microsoft sebelumnya. draft ini belum final, masih perlu adanya penyesuaian disana-sini. tetapi diharapkan dalam 1-2 minggu ini, skema kerjasama tersebut sudah bisa diluncurkan ke publik. teman-teman microsoft menyatakan bahwa pilihan o/s bagi warnet adalah hak masing-masing warnet, dan akan diarahkan pada dua jenis o/s yaitu proprietary yang legal/berlisensi atau open source
microsoft indonesia sangat kuatir dengan adanya aksi pemalakan yang mengatasnamakan kepentingan microsoft atau atas nama microsoft, di warnet-warnet. disampaikan pula oleh microsoft bahwa aksi pemalakan tersebut juga menimpa reseller2 resmi microsoft di daerah. bahkan sudah mulai ada indikasi bahwa beberapa oknum aparat melakukan pendekatan dengan microsoft indonesia, menawarkan "paket hemat", yaitu dengan tarif murah mereka dapat melakukan penggrebekan ke banyak tempat sekaligus. microsoft indonesia sangat menyesalkan adanya pihak-pihak yang menjadi oportunis dengan diberlakukannya UU HaKI.
Pernyataan dari teman Linux:
dalam waktu dekat akan diadakan semacam aktifitas bareng antara Awari, komunitas Linux, ICT Watch dan pihak-pihak terkait, berupa workshop Linux Sehat for Warnet. diharapkan dalam 1-2 minggu ini sudah dapat terlaksana, dengan pilot project di kawasan Jakarta Barat.
dalam workshop tersebut direncanakan akan ada topik tentang haki, serba-serbi hukum dan penegakannya, menghindari palak-memalak, linux untuk warnet, bisnis sampingan untuk warnet, dsb
teman-teman Linux siap me-linux-kan warnet secara gratis, dengan syarat tertentu semisal konsep "training for trainer" atau sebagai "warnet model". untuk model kerjasamanya, akan digodok lebih lanjut dan akan diluncurkan saat workshop tersebut.
teman-teman Linux menyatakan bahwa pilihan o/s bagi warnet adalah hak masing-masing warnet, dan akan diarahkan pada dua jenis o/s yaitu proprietary yang legal/berlisensi atau open source
aplikasi linux untuk warnet sebenarnya telah tersedia dengan cukup, dari aplikasi untuk server hingga client, semisal browser, chatting, yahoo/msn
messenger, office, dsb. khusus untuk billing system, bagi keperluan standar juga telah tersedia. dalam workshop Linux Sehat for Warnet tersebut, akan dicoba dikumpulkan aplikasi2 tersebut dalam satu CD.
--- end ---
Ada juga pernyataan lain dari pak M. Faried Rachmat, SH, salah satu konsultan hukum UU HAKI bahwa dalam hal ini berlaku HUKUM POSITIP dan TIDAK BERLAKU SURUT. jadi UU itu hanya bisa diterapkan untuk misalnya ada warnet yang start up setelah tanggal pemberlakuan UU (23 Juli 2003) dengan mempergunakan program2 yang illegal. Untuk berkonsultasi lebih lanjut silahkan hubungi HP 0816 4851366 atau (021) 8440376.
Benar tidaknya tentang razia (atau sweeping) yang akan dilakukan oleh Microsoft itu bisa dikatakan TIDAK BENAR dan itu hanya berita yang bersifat HOAX saja. Tapi tentang pemberlakukan UU HAKI No.19 tahun 2002
(http://www.kompas.co.id/utama/news/0307/29/uuhk_1.htm) itu sendiri adalah benar adanya. Dan itu tidak hanya mencakup soal warnet yang menggunakan software illegal, tapi juga hak cipta yang lainnya. Jadi saya himbau untuk semua pengusaha warnet dan pengguna software Microsoft lainnya untuk tidak diresahkan dan terpancing oleh berita-berita yang tidak benar ini.
Bisa saja ini hanya isu dari pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dibalik ketakutan dan ketidak tahuan kita. Dan kalau tiba tiba ada oknum yang merazia warnet Anda dan mengenakan denda 500juta. Sebaiknya mintalah dulu surat tugas dari mereka dan laporkan ke pihak yang berwajib atau kuasa hukum Anda. Karena sampai saat ini berita akan diakan razia warnet itu tidak benar.
Banjarmasin, 31 Juli 2003
Budi Hariyono
Praktisi & Pengamat IT
Sebenarnya isu ini tidak hanya terjadi pada tahun ini. Pada akhir tahun 2001 (November) juga pernah terjadi isu akan adanya razia software bajakan oleh Microsoft. Namun pihak Microsoft sendiri membantahnya. Presiden Direktur Microsoft Indonesia, Andrew McBean menyatakan bahwa "Kami akan menempuh cara-cara yang benar, pantas, layak dan smart." (http://www.kowarisby.or.id/detailview.php?id_berita=43).
Lalu isu razia ini kembali berkembang pada pertengahan tahun 2002 (April). Isu April Mop, karena juga ternyata isu tersebut juga HOAX atau tidak benar. Berikut pernyataan yang cukup menarik dari ibu Diana Soedardi Ardian dari Microsoft Indonesia :
--- start ---
Microsoft Corp. dalam hal ini selaku pemilik hak Cipta atas perangkat lunaknya malakukan beberapa hal dalam menghadapi maraknya pembajakan atas perangkat lunak yaitu dengan secara kontinyu melakukan riset atas teknologi anti pembajakan yang lebih memadai dari hari kehari, contohnya "product activation" serta membina integritas para channel distribusi untuk mengurangi cost akibat pembajakan.
Ada tiga hal yang secara bersama-sama selalu dilakukan Microsoft yaitu:
1. Melakukan kegiatan edukasi kepada konsumen, sehingga konsumen menyadari bahaya yang mengintai dibalik penggunaan software bajakan
2. Melakukan investigasi berskala internasional, disertai usaha penegakkan hukum melalui jalur/aparat penegak hukum yang ada, untuk menjamin Hak Ciptanya terlindungi.
3. Menjalin kerjasama yang baik dengan asosiasi terkait, pemerintah dan kalangan akademisi untuk mensosialisasikan pentingnya menggunakan perangkat lunak yang legal.
Microsoft Indonesia tidak pernah melakukan razia maupun tindakan serupa dengan nama apapun (mungkin pernah beken dengan istilah sweeping) karena memang tidak mempunyai kewenangan tersebut. Lingkup usaha kami adalah Sales & Marketing, sehingga segala sesuatu hal yang berkaitan dengan usaha-usaha penegakan hukum kami serahkan kepada yang berwajib, namun kami akan sangat mendukung usaha-usaha tersebut demi terciptanya iklim HAKI yang lebih kondusif di masa datang. Yang pernah kami lakukan tahun lalu kepada para reseller untuk membuktikan bahwa oknum tertentu telah melakukan tindakan hard disk loading adalah dengan cara uji coba pembelian atau kami istilahkan dengan Dealer Test Purchase Program (DTPP). Dalam hal ini kami membeli produk-produk yang dijual oleh para reseller tersebut dengan sah, tanpa cara-cara yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kondisi seperti ini memang banyak pihak yang menjadi opportunis dan menangguk keuntungan dari ketidak tahuan masyarakat, untuk itu sekiranya Bapak, maupun rekan-rekan melihat atau mencurigai ancaman-ancaman razia yang mengatas namakan PT. Microsoft, kami mohonkan agar dapat menkonfirmasikan kepada kami.
Mengenai dimana Bapak dapat memperoleh perangkat lunak Microsoft yang original beserta harganya, Bapak bisa kunjungi kami di http://www.microsoft.com/Indonesia/partners
Mengenai informasi yang lebih lengkap tentang pembajakan silahkan kunjungi: http://www.microsoft.com/piracy untuk informasi umum atau http://www.microsoft.com/piracy/howtotell untuk fitur-fitur anti pembajakan pada produk OEM.
--- end ---
Itu dulu sebelum UU HAKI No.19 tahun 2002, namun bagaimana sekarang? Setelah UU HAKI No.19 tahun 2002 itu diberlakukan sejak tanggal 23 Juli 2003 yang lalu. Dirjen HAKI Depkeh HAM Abdul Bari Azed menyatakan bahwa 3 bulan kedepan mereka akan mendata dulu software-software yang illegal tersebut dan mengirimi surat peringatan untuk tidak menggunakan software illegal (http://www.detikinet.com/software/2003/07/29/20030729-194655.shtml).
Lagi-lagi kembali beredar isu razia warnet. Dengan simpang siurnya berita tentang razia warnet ini sungguh sangat meresahkan pengusaha warnet. Bahkan ada beberapa warnet yang sampai tutup karena takut kena razia. Untuk itulah sebagai upaya klarifikasi diakan pertemuan tanggal 29 Juli 2003 antara AWARI/Asosiasi Warnet Indonesia (ibu Judith), LINUX (pak Ase dan Rusmanto) dan MICROSOFT (Ibu Diana). Berikut notulen dari pertemuan tersebut yang di informasikan oleh rekan saya Donny B.U :
--- start ---
Pernyataan dari Ibu Diana (MICROSOFT) :
Microsoft mengklarifikasikan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan sweeping, ataupun meminta aparat melakukan sweeping ke warnet-warnet. kalaupun ada aparat penegak hukum atau orang2 yang mengaku dirinya sebagai pegawai Microsoft yang melakukan sweeping dan/atau meminta uang, itu sama sekali tidak ada keterlibatannya dengan microsoft, dan mereka bisa dikatakan sebagai oknum. warnet berhak untuk menanyakan identitas jelas dari setiap orang yang mengaku aparat atau dari microsoft, dan berhak untuk menolak setiap permintaan dari oknum yang aneh-aneh tersebut. kebijakan microsoft hanyalah sebatas pada marketing dan selling, tidak ikut-ikutan ke soal penegakan hukum dan uu hak cipta. bahwasanya uu hak cipta tersebut menguntungkan microsoft, itu adalah implikasi dari diratifikasinya perjanjian WTO oleh pemerintah Indonesia. kalaupun ada razia/sweeping, maka haruslah melibatkan beberapa unsur yang terkait sekaligus, yaitu kepolisian, kejaksaan, ditjen haki depkeham dan BSA (business software alliance) sebagai wakil dari berbagai vendor software dunia.
Untuk menelurkan suatu skema kerjasama dengan warnet, Microsoft indonesia tidak bisa dengan mudah langsung menelurkannya. karena tiap model kerjasama dan model bisnis yang akan dilakukan, harus atas sepengetahuan dan persetujuan microsoft regional dan microsoft pusat. ini merupakan kebijakan mutlak dari microsoft pusat yang tidak bisa ditawar-tawar, sehingga proses skema kerjasama tersebut tidak bisa buru-buru dikeluarkan. bahkan untuk kerjasama dengan komunitas warnet, belum banyak contoh model bisnisnya di berbagai kantor microsoft di dunia. sehingga mereka harus bolak-balik berdialog dengan microsoft regional dan microsoft pusat.
microsoft indonesia tengah mendraft suatu skema khusus bagi warnet, yang ancer2nya adalah sebagai berikut :
tengah dipertimbangkan mana yang paling menguntungkan bagi warnet, apakah model volume licensing (minimal pembelian adalah 5 lisensi, makin banyak akan makin murah) atau OEM (minimal pembelian adalah 1 lisensi, di paket dengan hardware tertentu semisal mouse, beli 1 dan beli banyak harganya sama persatuannya). harga perlisensinya akan dibuat sereliabel mungkin bagi warnet, dengan mengkombinasikan beberapa trik tertentu agar tidak terlalu melenceng dengan aturan yang ditetapkan oleh microsoft pusat. dan harga tersebut akan dapat dicicil setidaknya 12 hingga 24 bulan. ancer2 harga sebenarnya telah disebutkan, tetapi berhubung belum resmi dan masih sensitif, maka bagi yang ingin tahu silakan japri ke mbak judith saja :) lisensi tersebut nanti akan berupa satu paket untuk satu komputer, yang berisi sistem operasi windows dan office standar sedang digodok pula mekanisme membeli lisensi tersebut. yang saat itu menjadi ancer2 kesepakatan awal dengan awari adalah, jika warnet tersebut berbadan hukum maka bisa langsung membeli di reseller yang ditunjuk microsoft, dengan menunjukan keabsahan badan hukum warnet tersebut. bagi yang belum berbadan hukum, diperlukan semacam surat keterangan dari asosiasi warnet (awari, komitel, dsb), ditambah surat keterangan dari pejabat setempat mengenai keberadaan warnet tersebut (entah rt/rw ataupun kelurahaan), dan untuk pembelian lisensi tersebut bisa langsung ke reseller berbekalkan surat2 tersebut atau dibantu oleh asosiasi warnet yang telah mengadakan kerjasama dengan microsoft sebelumnya. draft ini belum final, masih perlu adanya penyesuaian disana-sini. tetapi diharapkan dalam 1-2 minggu ini, skema kerjasama tersebut sudah bisa diluncurkan ke publik. teman-teman microsoft menyatakan bahwa pilihan o/s bagi warnet adalah hak masing-masing warnet, dan akan diarahkan pada dua jenis o/s yaitu proprietary yang legal/berlisensi atau open source
microsoft indonesia sangat kuatir dengan adanya aksi pemalakan yang mengatasnamakan kepentingan microsoft atau atas nama microsoft, di warnet-warnet. disampaikan pula oleh microsoft bahwa aksi pemalakan tersebut juga menimpa reseller2 resmi microsoft di daerah. bahkan sudah mulai ada indikasi bahwa beberapa oknum aparat melakukan pendekatan dengan microsoft indonesia, menawarkan "paket hemat", yaitu dengan tarif murah mereka dapat melakukan penggrebekan ke banyak tempat sekaligus. microsoft indonesia sangat menyesalkan adanya pihak-pihak yang menjadi oportunis dengan diberlakukannya UU HaKI.
Pernyataan dari teman Linux:
dalam waktu dekat akan diadakan semacam aktifitas bareng antara Awari, komunitas Linux, ICT Watch dan pihak-pihak terkait, berupa workshop Linux Sehat for Warnet. diharapkan dalam 1-2 minggu ini sudah dapat terlaksana, dengan pilot project di kawasan Jakarta Barat.
dalam workshop tersebut direncanakan akan ada topik tentang haki, serba-serbi hukum dan penegakannya, menghindari palak-memalak, linux untuk warnet, bisnis sampingan untuk warnet, dsb
teman-teman Linux siap me-linux-kan warnet secara gratis, dengan syarat tertentu semisal konsep "training for trainer" atau sebagai "warnet model". untuk model kerjasamanya, akan digodok lebih lanjut dan akan diluncurkan saat workshop tersebut.
teman-teman Linux menyatakan bahwa pilihan o/s bagi warnet adalah hak masing-masing warnet, dan akan diarahkan pada dua jenis o/s yaitu proprietary yang legal/berlisensi atau open source
aplikasi linux untuk warnet sebenarnya telah tersedia dengan cukup, dari aplikasi untuk server hingga client, semisal browser, chatting, yahoo/msn
messenger, office, dsb. khusus untuk billing system, bagi keperluan standar juga telah tersedia. dalam workshop Linux Sehat for Warnet tersebut, akan dicoba dikumpulkan aplikasi2 tersebut dalam satu CD.
--- end ---
Ada juga pernyataan lain dari pak M. Faried Rachmat, SH, salah satu konsultan hukum UU HAKI bahwa dalam hal ini berlaku HUKUM POSITIP dan TIDAK BERLAKU SURUT. jadi UU itu hanya bisa diterapkan untuk misalnya ada warnet yang start up setelah tanggal pemberlakuan UU (23 Juli 2003) dengan mempergunakan program2 yang illegal. Untuk berkonsultasi lebih lanjut silahkan hubungi HP 0816 4851366 atau (021) 8440376.
Benar tidaknya tentang razia (atau sweeping) yang akan dilakukan oleh Microsoft itu bisa dikatakan TIDAK BENAR dan itu hanya berita yang bersifat HOAX saja. Tapi tentang pemberlakukan UU HAKI No.19 tahun 2002
(http://www.kompas.co.id/utama/news/0307/29/uuhk_1.htm) itu sendiri adalah benar adanya. Dan itu tidak hanya mencakup soal warnet yang menggunakan software illegal, tapi juga hak cipta yang lainnya. Jadi saya himbau untuk semua pengusaha warnet dan pengguna software Microsoft lainnya untuk tidak diresahkan dan terpancing oleh berita-berita yang tidak benar ini.
Bisa saja ini hanya isu dari pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dibalik ketakutan dan ketidak tahuan kita. Dan kalau tiba tiba ada oknum yang merazia warnet Anda dan mengenakan denda 500juta. Sebaiknya mintalah dulu surat tugas dari mereka dan laporkan ke pihak yang berwajib atau kuasa hukum Anda. Karena sampai saat ini berita akan diakan razia warnet itu tidak benar.
Banjarmasin, 31 Juli 2003
Budi Hariyono
Praktisi & Pengamat IT
0 Responses to TIDAK BENAR MICROSOFT AKAN MELAKUKAN RAZIA WARNET
Something to say?