suarasurabaya.net| Setelah mendapat protes dari para praktisi IT dan pengguna layanan penyimpanan dokumen di internet, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) sepakat untuk melakukan perubahan mekanisme blokade film Fitna di internet.

Jika sebelumnya para penyelenggara jasa internet melakukan blokade pada situs dan blognya, maka mulai hari ini, Rabu (09/04) disepakati blokade dilakukan hanya untuk konten film Fitna saja.

Ini adalah hasil pertemuan antara Depkominfo dan APJII kemarin dan dilanjutkan hari ini pukul 14.00 WIB.

SUKEMI staf ahli Menkominfo saat dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (09/04) mengatakan sebelumnya para penyelenggara jasa internet memilih memblokade situs dan blog dengan alasan teknis dan biaya.

“Setelah ditemukan cara yang tepat untuk melakukan blokade terbatas pada kontennya saja, mulai hari ini beberapa situs dan blog yang kemarin sempat diblok, hari ini seharusnya bisa dibuka lagi,” kata SUKEMI.

Meskipun blokade sudah dinyatakan dibuka lagi hari ini, namun belum seluruh penyelenggara jasa internet melakukannya serentak. Pantauan suarasurabaya.net, ISP D-Net Surabaya hingga kini masih memblokade situs Youtube.

Seperti diberitakan kemarin, sejumlah situs dan blog yang diblok terkait edaran Menkominfo soal konten fil Fitna adalah Youtube, MySpace, Metacafe, Rapidshare, Multiply, Liveleak, dan Themoviefitna.com.(edy)